Tamuntuan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2022

SANGIHE, identitasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2022 dan bertindak sebagai pemimpin apel adalah Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan, yang digelar dihalaman Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Sangihe, Senin (03/10/2022).

Pada saat membacakan sambutan Kapolda Sulawesi Utara, Tamuntuan menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Operasi Zebra Samrat 2022 dalam cipta kondisi Kamseltibcar lantas menjelang natal – 2022 dan tahun baru 2023 pada masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta untuk meningkatkan disipli masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Zebra Samrat 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas baik belum, pada saat maupun pasca Operasi Zebra Samrat 2022”, kata Tamuntuan.

Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022 ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta persuasif dan humanis didukung penegak hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dengan tetap prokes covid -19, lanjutnya.

Tamuntuan juga menambahkan bahwa dalam Operasi Zebra Samrat 2022 ada delapan target operasi, yaitu :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengemudi R2 yang berboncengan melebihi dari 1 orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safeti belt
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus lalulintas
7. Pengemudi ranmor yang melebihi kecepatan
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong atau bising, dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau TNBK.

Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan selaku Pimpinan Apel, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Kapolres Sangihe, Dandim 1301/ Sangihe, Komandan Pos POM TNI AD Sangihe, Danlanal Tahuna, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kepala Kejaksaan Kepulauan Sangihe.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *