Tidak Disiplin, ASN dan THL Harus Ditertibkan

BITUNG – Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Bitung disorot.

Penertiban kedisiplinan pegawai (ASN dan THL) harus rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung melalui BKPSDMD (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kota Bitung.

Pasalnya, saat ini semakin maraknya ASN dan Tenaga Kontrak (TK) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Terpantau begitu banyak THL dan ASN yang hampir setiap hari berada di luar kantor meski pada saat jam kerja. Hal ini benarkan salah seorang pegawai THL di kompleks Kantor Walikota. “Seperti di kantor kami ada THL yang hanya datang melakukan finger di kantor pada jam 8 lalu keluar dan menghilang entah kemana dan nanti balik pada sore hari saat jam kantor selesai untuk melakukan finger untuk pulang”, ungkapnya, Kamis (27/10/22).

Keadaan ini juga ternyata menjadi perhatian serius pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan, Fahar Kiaydemak. “Selain menjadi tugas badan kepegawaian yang membidangi disiplin pegawai, harusnya juga pengawasan dilakukan dari bawah oleh pimpinan disetiap unit atau instansi seperti di kelurahan oleh lurah, kecamatan oleh camat, perangkat daerah oleh kepala perangkat daerah”, tandas Fahar.

Lanjut Fahar, kalau ASN diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sedangkan THL atau tenaga kontrak diatur dalam kesepakatan atau kontrak berdasarkan SK Walikota.

Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos,M,Si melalui Kepala Bidang Pembinaan Umum, Jack Nanuru,S.Sos mengatakan, pihaknya tetap rutin melakukan pengawasan namun membutuhkan kerjasama dengan setiap pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Untuk THL, seharusnya pembinaan dan pengawasan melekat ada pada setiap KPD karena pengangkatannya berdasarkan usulan mereka. Sampai saat ini BKPSDMD belum mendapatkan laporan terkait THL atau tenaga kontrak yang tidak disiplin”, jelas Nanuru.

Sedangkan untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil, selain pembinaan dari KPD pihaknya akan memanggil dan menindak tegas jika melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021.(wilson)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *