SULUT, identitasnews.id – Penambangan liar di Sulawesi Utara (Sulut) masih saja terjadi, buktinya sudah ada dua kasus yang dilakukan penindakan terhadap pelaku iligal loging dan ilegal mining dan kasusnya sementara berproses di pengadilan saat ini.
Hal ini diungkapkan Kadis Kehutanan Sulut, Jemmy Ringkuangan, bertempat di Lapangan Tembak Dinas Kehutanan Sulut, Jumat (11/11/2022).
Pihaknya mengingatkan para pelaku perusakan hutan terlebih khusus pelaku ilegal loging (penebangan liar) dan ilegal mining (penambang ilegal) di provinsi Sulut agar mengurus perijinan usaha pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami mewarning para pelaku pengrusakan hutan yakni ilegal loging dan ilegal maining di kawasan hutan lindung provinsi sulut, bahwa kami akan menindak tegas para pelaku tersebut, terlebih di kawasan hutan lindung”,
Masyarakat diajak untuk menjaga hutan untuk masa depan bangsa dan telah menjadi konsensus (kesepakatan) global bahwa pengolahan hutan harus sesuai aturan yang berlaku
“Kita maksimalkan pengolahan hutan dengan prinsip ekonomi hijau, ramah lingkungan dan pelibatan masyarakat untuk mengolah kawasan hutan khusus untuk hasil temuan kayu”, tandasnya.
Sementara menyangkut kehadiran lapangan tembak menurutnya, untuk menunjang operasional polisi kehutanan, yang memiliki senjata organik.
“Polisi Kehutanan untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kawasan hutan yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi yaitu Kawasan Hutan Lindung”, jelasnya. (man repi)