BITUNG, identitasnews.id – Efraim Lengkong, kuasa ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah, Bitung, angkat bicara mengenai adanya manuver pihak-pihak yang berusaha mencairkan uang konsinyasi Miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Bitung sebagai uang ganti kerugian tanah Tol Manado-Bitung yang dikenal dengan sebutan tanah “padang pasir”.
“Sudah masuk laporan atau informasi adanya pihak yang berusaha untuk mencairkan uang konsinyasi Rp.53.187.864.987 yang dititip di Pengadilan Negeri Bitung. Malah oknum-oknum ini berusaha mendekati Ketua Pengadilan Negeri Bitung untuk hal yang melawan hukum itu,” kata Lengkong.
Menurut Lengkong, pihak-pihak diduga akan melakukan upaya melawan hukum itu dalam beberapa Minggu ini wara – wiri dengan “modus pat kuli pat” di kantor Pengadilan Negeri Bitung dan berusaha bertemu Ketua Pengadilan Negeri Bitung.
“Soal tanah padang pasir saat ini telah kami gugat di PN Bitung dengan gugatan nomor: 88/Pdt.G/2022/PN.Bit yang saat ini masih berproses. Jadi ketika mereka mencairkan dana konsinyasi tersebut, maka akan kami pidanakan semua yang terlibat,” terang Lengkong.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris 6 Dotu, Vebry Tri Haryadi yang ditanyakan mengenai adanya dugaan mencairkan uang konsinyasi mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Bitung pastinya tidak akan melakukan hal itu.
“Permohonan ataupun adanya usaha dari pihak yang mengklaim memiliki hak mengenai dana ganti kerugian Rp. 53.187.864.987 sah-sah saja mereka ajukan ke PN Bitung, tetapi karena hal ini masih dalam proses gugatan, maka hal itu pastinya tidak akan disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung.
Dijelaskannya pihak BPN Provinsi Sulawesi Utara sebagai penanggungjawab pula, pasti tak berani untuk memberikan rekomendasi pencairan jika masih dalam proses perkara,” jelas Haryadi.
Lanjut Haryadi, marilah pihak-pihak yang ada untuk menghormati proses hukum saat ini dalam gugatan di PN Bitung. “Kita buktikan bersama dalam gugatan di PN Bitung. Sehingga kiranya jangan melakukan hal-hal yang akan berakibat hukum pula yaitu tindak pidana.
Sehingga saya cuma bisa mewarning jangan cobà-coba mencairkan dana konsinyasi ketika masih adanya gugatan perdata di PN Bitung,” tegas mantan wartawan ini.
Seperti diketahui saat ini persoalan tanah tol Manado Bitung yang dikenal dengan sebutan
“padang pasir” sementara berperkara di PN Bitung dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara Nomor: 88/Pdt.G/2022/PN.Bit yang sedang berproses. (***)