TOMPASO, identitasnewz.id – Hukum Tua Desa Tolok Kecamatan Tompaso Sheany B Mandang, mengikuti penyuluhan dan pendampingan desa sadar hukum di kantor kecamatan Tompaso, Senin (21/11/2022).
Tampil sebagai nara sumber Camat Tompaso Stenly D Umboh SSTP MAP, Kapolsek Tompaso dan Perwakilan Kejari Minahasa.
Mandang menagatakan kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan. Setidaknya, selain berkampanye, ada tiga cara tambahan lain yang harus dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum.
Pertama, berikan teladan.
Kedua, berikan pengetahuan hukum.
Ketiga, berikan ganjaran atau tindakan hukum.
” Adapun tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat ,” ujar Mandang.
Lanjutnya Rendahnya kesadaran hukum dapat dipengaruhi oleh faktor internal yakni pendidikan, tanggung jawab, pola pikir, ekonomi masyarakat yang rendah.
upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dilakukan dengan cara menerapkan hukum-hukum yang sudah dibuat, dan disebarluaskan kepada para masyarakat. Jika ada seseorang yang melanggarnya, maka di berikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang mereka langgar.
” Cara menciptakan kesadaran HAM (Hak Asasi Manusia) sejak dini di dalam lingkungan masyarakat adalah dengan menerapkan keseharian di lingkungan tersebut serta menaati norma-norma yang sudah ada dalam masyarakat ,” papar Mandang.
Dia kemudian menambahkan contoh kesadaran hukum dinataranya, Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. 2) Menjaga martabat bangsa dan negara. 3) Membayar pajak tepat waktu. 4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan. (rom)