Ribuan Calon Advokat Ikut UPA Peradi

MANADO, identitasnews.id- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA), Gelombang ketiga tahun 2022.

“Ujian Profesi Advokat (UPA) kali ini diadakan secara bersamaan di 50 kota seluruh Indonesia,” kata Perwakilan Panitia UPA DPN PERADI, Suhendra Asido Hutabarat SH, MH kepada wartawan, usai ujian yang digelar pada Sabtu (26/11).

Peserta yang mengikuti UPA Gelombang ketiga ini berjumlah 3587. Khusus Kota Manado berjumlah 27 peserta pada gelombang ketiga ini.

“Dari keseluruhan total peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan Peradi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Prof DR Otto Hasibuan pada tahun 2022 berkisar 10.000 peserta,” ungkap Hutabarat.

“Hal ini menunjukkan tingginya minat para Calon Advokat untuk menjadi Advokat PERADI yang merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat,” jelas Hutabarat yang juga menjabat Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi.

Kata Hutabarat, untuk berprofesi menjadi seorang advokat, maka calon advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan memenuhi syarat magang selama dua tahun.

“Usia untuk dapat diangkat menjadi Advokat minimal 25 tahun. Advokat yang lahir dari proses PKPA dan UPA Peradi diharapkan akan menjadi Advokat yang berkualitas, berintegritas dan professional,” ujar Hutabarat didampingi Ketua DPC Peradi Manado, Piet Kangihade SH, MH.
Kangihade menambahkan bila Peradi sebagai pengemban UU Advokat No 18 tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Khususnya dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi. Peradi sebagai organisasi penyelenggara dipercaya masyarakat sebagai organisasi profesi yang profesional dengan melaksanakan ujian profesi advokat secara murni terbukti telah banyak melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan hebat.

“Dengan demikian nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi, masyarakat diharapkan mendapat pelayanan dari advokat yang kompeten dan berkualitas,” terang Kangihade. (yns)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *