Gubernur Olly Percaya Sekdaprov Steve Kepel Mampu Jalan Tugas Dengan Baik

SULUT, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE percaya Sekdaprov Steve HA Kepel ST MSi yang baru dilantik mampu jalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Hal ini disampaikan Gubernur Olly pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Senin (05/12/2022).

Gubernur Olly menambahkan, figur ini mampu mengimplementasikan pelayanan publik dalam bentuk pemerintahan daerah yang transparansi dan akuntabel melalui pelayanan cepat, tepat dan akuntabel, tidak berbelit-belit, informatif, akomodatif, konsisten, eksistensi, transparan serta rasa aman.

“Semua ini ada di tangan Pak Sekretaris Daerah,” tambah Gubernur Olly.

Maka posisi Gubernur dan Wakil Gubernur yakni menjalankan kebijakan politik, sementara Sekdaprov menjalankan fungsi administrasi.

“Tentu kita mengharapkan Pak Steve bisa menjalankan dengan baik,” ucap Gubernur Olly.

Pengalaman di dunia birokrat, membuat Steve HA Kepel, tentunya mampu menjaga optimalisasi peran sentral Pemprov Sulut dalam upaya mendorong laju pembangunan, termasuk koordinasi dengan Forkopimda.

Ditambah lagi dengan pola koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang ada di Sulawesi Utara. Dengan sasaran, agar supaya harapan-harapan untuk membawa Sulawesi Utara lebih hebat ke depan, bisa berjalan dengan baik.

Diketahui, ditetapkannya Steve HA Kepel berdasarkan  Keputusan Presiden RI No.147/TPA Tahun 2022. Tentang; Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 1 Desember 2022.

Pelantikan ini dihadiri Ketua-ketua Komisi DPRD Sulut, Pimpinan Instansi Vertikal, Pejabat Eselon II dan III Pemprov Sulut beserta pengurus Dharma Wanita Persatuan.(mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *