Sulut koleksi “presumption of innocence”
catatan akhir tahun 2022, oleh efraim lengkong pemerhati budaya/sejarah
SULUT, identitasnews id – Hasil Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan 2022 oleh Badan Pusat Statistik, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menempati urutan kelima dalam daftar provinsi paling bahagia se – Indonesia.
Peran budaya ‘maleos leosan’/baku baku sayang (berbaik-baik-kan) ‘Torang samua basudara’ menjadi ‘filter kasih’ bagi masyarakat Sulut untuk meredam dalam melakukan aksi-aksi protes kepada pemerintah khususnya oknum – oknum penegak hukum yang banyak kali menyakiti hati rakyat, dalam mencari hak dan keadilan mereka.
Sistim buka tutup perkara yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik dikepolisian tergambar bagaikan ‘pintu air waduk’ yang dapat dibuka tutup alias yang layak dibuka ditutup yang seharusnya ditutup dibuka.
Masyarakat Sulut, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia dimana mereka sangat kritis dan berani menyampaikan kritik.
Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, kamis 8-9 Desember 2022 di Manado mengatakan bahwa ada beberapa dugaan tindak korupsi antara lain :
Dugaan korupsi BRI Unit Ulu Siau dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.104.488.730,
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulut oleh Pengurus Puskud Provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement,” Negara dirugikan sekitar Rp71.400.000.000, atau dalam bentuk tanah seluas 119 hektar di kali harga tanah Rp60.000 meter persegi.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp20.000.000.000.
Disisi lain, motif kejahatan yang melibatkan 2 oknum polisi soal utang piutang, 6 dari 7 laki-laki yang menyekap dan memeras 3 warga di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 725 juta, melibatkan 2 oknum polisi.
Atas dugaan kepemilikan Sabu yakni lelaki RS (32) oknum anggota Polisi warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Serta lelaki MR (36) warga di Kecamatan Singkil, Manado. Penangkapan terhadap dua orang itu dilakukan di Kota Manado, Selasa (11/10/2022)
Sabtu, 23/07/2022, kembali terjadi kasus penyiksaan & pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing) terhadap warga sipil yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Manado. Kali ini menimpa pria berinisial RL, di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Polresta Manado melalui Kasi Humas Iptu. Sumardi kepada detik.com Selasa, 26/7/2022 menyatakan bahwa, alasan anggotanya mengeluarkan tembakan karena mereka merasa terancam dan kedua anggota tersebut telah sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas.
Sebuah akun yang mengunggah foto menarasikan jika Nasriadi dikabarkan terlibat tambang ilegal hingga penyelundupan BBM subsidi. “Disampaikan juga kepada Pak Kapolri bahwa Kombes Nasriadi jadi beking tambang ilegal, dan BBM ilegal,” tulis akun facebook tersebut.
Tidak hanya itu, Nasriadi dituding melakukan pemerasan sejumlah toko dan tambang emas. Akun itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut kabar tersebut dan mendesak oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya.
Polda Sulut menyelidiki oknum polisi di wilayahnya yang dikabarkan terlibat tambang ilegal. Pihaknya akan memproses informasi tersebut jika terbukti kebenarannya.
Seperti apa yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast
Di penghujung tahun 2022 sebagian masyarakat sulut terlebih bagi para akademisi hukum “terusik” dengan adanya pemberitaan yang berseleweran di luar/di tengah masyarakat karena manuver para ahli waris almarhum Fien Sompotan kepada para pejabat kompoten dan diduga ada “people pressure” dari oknum berpangkat atas penitipan uang sebesar Rp. 53.187.864.987 sesuai Penetapan Nomor : 3/Pdt.Kon/2019/PN Bit, telah meresahkan dan menimbulkan kegelisahan bagi ahli waris 6 (enam) dotu Tanjung Merah.
Berita tersebut menguak tentang adanya surat dari Ketua pengadilan Negeri Bitung ke Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara atas permintaan para ahli waris almarhum Fien Sompotan, yang isi surat tersebut tidak diketahui. Apakah untuk menggoalkan pencairan dana konsinyasi atau sebaliknya?
Diketahui bahwa obyek sengketa saat ini masih sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung Nomor :88/Pdt.G/2022/PN Bit. Dimana ahli waris 6 dotu Tanjung Merah Kota Bitung sebagai penggugat.
Adapun yang menjadi dasar gugatan di karenakan bukti kepemilikan yang di gunakan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 00529, Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017 surat ukur tanggal 26 juli 2016 nomor :122/2016 tertulis atas nama pemegang hak Fien Sompotan, kini berubah menjadi sertifikat hak milik No.00529, Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2019, surat ukur tanggal 26 juli 2016 nomor: 00122/2016, luas tanah 38127 m2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi ) melalui pemeriksaan laboratorium kriminalistik adalah non indentik atau palsu.
Lengkapnya hasil pemeriksaan Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 4655/DTF/XI/2019. pada angka IV Kesimpulan : ”Dari uraian pemeriksaan tersebut di simpulkan bahwa : 2 (dua) buah tanda tangan atas nama Wellem Wuisan bukti (QT1 & TQ2) yang tersebut pada BAB.I.A adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.
Ketentuan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebab uang tersebut adalah uang negara yang apabila dibayarkan kepada yang tidak berhak adalah tersangkut dengan unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selebihnya sekalipun belum tercairkan tetapi tendensinya ada surat-surat yang timbul dalam rangka pencairan dana konsinyasi adalah percobaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud pasal 15 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, 3, 5 sampai dengan pasal 14.”
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada pasal 32 menyebutkan : “Dalam hal obyek Pengadaan Tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan atau masih sengketa, ganti kerugian diambil ahli pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian di sertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah”.
Miris, peristiwa Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara dilarang melaksanakan ibadah Natal diketahui viral di media sosial. Warga melarang karena jemaat gereja beribadah di rumah pribadi. Dalam video beredar, tampak seorang wanita terlibat adu mulut dengan salah satu jemaat gereja. Mereka menyebut bahwa tempat tersebut tidak bisa digelar ibadah. Tampak seorang wanita yang protes tidak hanya terlibat cekcok dengan suara keras. Dia juga mengacungkan jari telunjuk ke wajah salah satu jemaat gereja yang sedang memberi penjelasan.
Sambil mengancam jemaat gereja jika tetap melaksanakan ibadah di rumah tersebut “Jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah,” tegas wanita dalam rekaman video tersebut.
Nun jauh di jasirah utara nyiur melambai di akhir Tahun 2022 buah hati demokrasi yang seyogianya di panen 14 Februari 2024 mulai di beri/menerima ijon “sembako” dari para siluman jabatan.
Takut dilanda badai “El Nino dan La Nina para petani tua pemilik hati terpaksa mengijonkan buah hati demokrasi mereka.
Pertanyaan ada apa dibalik sifat ‘stille duizend’ diam seribu bahasa dari Provinsi bahagia?.
Apakah budaya malu atau tenggang rasa yang tinggi dengan ‘motto torang samua basudara’ yang melekat pada masyarakat bumi nyiur melambai, membuat semua ‘diam seribu bahasa’
Dan para “tukang nujum” berlindung di balik “presumption of innocence” yang kemudian berubah wujud menjadi pintu air, yang siap dibuka tutup oleh si pemegang kunci ?
Hanya Tuhan yang tahu. (*)