TONDANO – Komisi 1 Pemerintahan dan Hukum DPRD Minahasa mengundang tiga (3) organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Minahasa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat kantor DPRD Minahasa, Senin (28/02/2023).
Sekretaris Komisi 1 Stvri J F Tenda, mengatakan RDP ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan program-program masing-masing OPD di tahun 2023.
Banyak hal yang menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Minahasa dalam RDP tersebut. Diantaranya program BKPSDM tentang penerapan disiplin ASN dan THL yakni daftar hadir online yang mendapat apresiasi dari Komisi 1, kemudian penegakan disiplin terhadap ASN yang diduga melakukan indisipliner bahkan melakukan perbuatan tercela. Penghapusan THL oleh pemerintah pusat, Pemkab Minahasa melakukan upaya melobi ke pemerintah pusat tentang permintaan formasi tenaga fungsional umum diluar tenaga kesehatan dan guru ke Kementerian terkait.
” Untuk BPKSDM, harus kami akui dan patut kami berikan apresiasi tentang penerapan daftar hadir online, kemudian terkait dengan penegakan disiplin ASN dan THL yang sudah sangat baik, termasuk upaya permintaan formasi CPNS dan PPPK yang kami kira itu merupakan ide yang sangat bagus yang dilakukan BKPSDM ,” ujar Tenda.
Tenda kemudian melanjutkan untuk Dinas PMD ada beberapa catatan yang harus diperhatikan terutama laporan pertanggung-jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa 2023 yang ternyata masih ada beberapa desa yang belum memasukkannya hingga saat ini.
” Padahal awal bulan Maret akan di lounching pelaksanaan Dana Desa tahun 2023. Dan ironisnya masih ada beberapa desa yang belum memasukkan LPJ. Padahal program DD sudah dilakukan sejak 2015, namun masih ada Desa yang belum juga patuh atau memahami tentang LPJ ,” terang Tenda.
Komisi 1 juga menyoroti soal pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Hujum Tua yang masih mengundang polemik. Kemudian didapati ada Hukum Tua yang nyata-nyata telah melakukan tindakan tak terpuji seperti yang dilakukan oknum Hukum Tua di salah satu desa di kecamatan Tombariri yang saat ini sedang di tangani oleh unit PPA Polres Minahas.
” Jadi intinya kami menilai persoalan disiplin sebagai aparat harus menjadi perhatian Dinas PMD agar tidak ada lagi keterlambatan LPJ dan juga kasus tak terpuji dari oknum Hukum Tua,” pungkasnya.
Dan terakhir khusus di bagian Ortal, Tenda dan kawan-kawan meminta agar dalam penataan ASN harus berdasarkan pangkat dan golongan untuk menduduki suatu jabatan yang dipercayakan oleh pimpinan.
” DPRD sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, berkewajiban untuk memberi saran dan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu kami berharap agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didaerah ini harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penataan ASN dan jabatannya, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan ,” tukas Tenda.
Hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan SH, Kepala BPKSDM Drs Moudy L Pangrapan dan Kabag Ortal Novarita Supit. (rom)