Minut, identitasnews.id – Kepala Dinas (Kadis) Kearsipan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dra Femmy Pangkerego MPd ME mengatakan pihaknya telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Arsip. “Untuk draf perda tersebut sudah ada, dan telah di usulkan ke Bupati,” ungkapnya.
Ia berharap dalam waktu dekat ini Perda tersebut dapat segera dikonsultasikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Lanjut Pangkerego membeberkan, pihak ANRI memuji momen klatur yang ada di Kabupaten Minut, sebab hanya mencatumkan Dinas Kearsipan. “Itu dikatakan ketika saya mengikuti kegiatan yang di laksanakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sulut dan kebetulan narasumbernya dari ANRI,” katanya.
Untuk pengusulan Perda arsip tersebut merupakan usulan langsung dari ANRI. Disamping itu Pangkerego menambahkan terkait Perda tersebut sudah di konsultasikan ke Ketua Dewan dan mendapatkan apresiasi dan akan segera ditindak lanjuti.
“Jadi, kalau sudah memiliki perda kami otomatis bisa dengan leluasa bahkan mempunyai dasar dalam setiap perkerjaaan, sebab seluruh surat berharga dan lain sebagainnya nanti tersimpan baik disini,” ujarnya menambahkan.(Mesakh)