SULUT, identitasnews.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dipastikan belum menerima usulan 5 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulut.
Hal ini diungkapkan Kabid Kominfo Publik Sulut, Christian A.R. Iroth, bertempat diruang kerjanya, Senin (13/03/2023).
“Sampai saat ini 15 nama calon anggota KIP yang di fit and proper test (FPT) oleh Dewan Provinsi Sulut belum di kirim ke Pemprov dalam hal ini Gubernur”, tandas Kabid Kominfo Sulut, Christian.
Menurut Kabid Christian, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media kalau nama-nama calon anggota KIP Sulut di otak-atik oleh Gubernur.
“Saat ini Pemprov Sulut masih menunggu usulan dari dewan provinsi Sulut terkait 5 nama calon anggota KIP Sulut yang akan di SK kan oleh Gubernur,” tegas Iroth, menanggapi beberapa informasi liar terkait beredarnya 5 nama calon anggota KIP Sulut yakni, Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Mominta.
Diketahui, mekanisme seleksi calon anggota KIP sesuai aturan yakni:
1. Timsel melakukan seleksi calon anggota KIP;
2. Timsel mengusulkan 15 nama calon anggota KIP ke Dewan Provinsi;
3. Dewan Provinsi melakukan FPT untuk mencari 5 nama;
4. Dewan Provinsi mengusulkan 5 nama ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KIP.(*/mvr)