Sulut, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi keringanan pajak kendaraan mulai 28 Maret sampai 26 Mei 2023.
Diskon pajak tersebut, berupa pembebasan pokok dan denda sampai 100 persen.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen mengatakan, program ini merupakan Keringanan Ramadan yang mesti dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di daerah ini.
Menurutnya, ada tiga poin program kebijakan tersebut yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).
Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%.
Dan ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” jelasnya.
Diharapkan, pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” tuturnya.
Lanjutnya, target tahun 2023, Bapenda Sulut untuk pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
“Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan neh,” tutupnya dengan slogan.(*/mvr).