Sulut, identitasnews.id – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey keluarkan Surat Edaran (SE) libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut mengacu pada perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022 Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional.
Isi surat ini, tertulis, libur Idul Fitri tanggal 22 hingga 23 April 2023. Sedangkan cuti bersama dari 19 April hingga 25 April 2023.
Kepada umat muslim, Gubernur Olly mengucapkan selamat merayakan hari raya Idul Fitri.(*/mvr)