TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Tolok Kecamatan Sheany B Mandang, hari ini Senin (17/07/2023) bertempat di rumah pribadi Hukum Tua Desa Tolok, menyalurkan bantuan kepada 12 siswa SD dan SMP yang beralamat Desa Tolok.
” Adapun yang disalurkan berupa Sepatu, Seragam dan Tas kepada 9 orang siswa SD dan
3 orang siswa SMP,” ujar Mandang.
Dikatakan Mandang bantuan ini telah tertata dalam APBDes Desa Tolok tahun 2023. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban bagi orang tua siswa saat siswa memasuki tingkat SD dan SMP.
” Sebagaimana yang telah menjadi instruksi Bupati Minahasa di dunia pendidikan , maka pemdes di Minahasa diwajibkan untuk menata anggaran dalam APBDes khusus untuk pengadaan seragam sekolah SD dan SMP bagi siswa baru yang baru masuk SD dan SMP. Dan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa Tolok berdasarkan hasil keputusan Musrenbangdes 2023 dan dituangkan dalam APBDes 2023, dan hari ini bantuan ini diserahkan kepada mereka yang berhak menerima,” tutur Mandang.
Dia berharap bantuan ini kiranya dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik. Jangan dilihat dari jumlah besar atau kecil bantuan ini, tapi lihatlah betapa besar kepedulian dan perhatian dari pemerintah desa bagi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
” Memang jika dilihat dari manfaatnya tentunya sangat bermanfaat. Bantuan ini mungkin nilai tidak besar, tapi ini adalah kesungguhan hati pemerintah desa melihat kebutuhan masyarakat dan kepedulian pemerintah dalam melahirkan anak-anak yang pintar dan berkualitas sebagai generasi penerus bangsa ,” tukas Mandang, yang didampingi Sekdes dan Bendahara Desa. (rom)