Boltim, identitasnews.id– Lembaga investigasi Negara (LIN) Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau Minta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)
Polres Bolmong Timur, Usut Pembuat Surat Ukur di Lahan 16 Ha, karena hanya dibuat oleh oknum orang biasa bukan Petugas ukur dari Pertanahan,” Ucap Dewan Pakar Enos T.Mongkau, Rabu (08/08/2023).
Menurut Enos Theodorus Mongkau, Bahwa, Pembuat Surat ukur tanah harus Petugas ukur dari kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Lebih parah lagi karena orang yang buat peta Surat ukur tanah tersebut Orang yang tidak tahu menahu atas tehknis tentang pengukuran tanah. Apa terlebih saat ini, untuk terkait Pertanahan sangat-sangat ketat atas Perintah menteri Pertanahan,” Ucap Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN).
Kemudian yang berhak membuat atas Ukur tanah harus di libatkan Petugas ukur dari kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Orang yang tidak paham tentang UU ukur tanah, yang Membuat Peta Lahan tersebut.
“Sehingga Peta ini yang menjadi dasar pegangan dari pihak pemilik Lahan tersebut,”Ungkap Dewan Pakar.
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah, dan petugas pelaksana adalah; Petugas ukur Kementrian Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional. Maka petugas ukur tetap menyelesaikan pekerjaan dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.
Disisi lain, pembuatan surat ukur tanah diatur dalam peraturan oleh pemerintah republik indonesia, No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa, bagi bidang- bidang tanah sebagai mana yang di maksud pasal 9 ayat(1) huruf a,b dan c yang sudah di ukur serta di petakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
Jadi untuk pembuatan peta ukur lahan tidak semudah dibuat oleh oknum orang yang tidak paham atas Aturan dari kementrian Pertanahan,” jelas Theodorus Mongkau.
“Di mintakan Aparat Penegak hukum untuk menindaki oknum pengukur yang membuat kegaduhan serta pertikaian antara pemilik lahan tersebut,”tutup Dewan Pakar.
(Jhon A.Waluyan).