Boltim,identitasnews.id— Lahan pertambangan di Lokasi 16 Ha, Rata Tobang Desa Lanut perlu di Evaluasi, Sampai saat ini, marak melaksanakan
Pekerjaan dengan memakai Alat berat Excavator Secara illegal, dan lahan ini masih dalam proses Sengketa tanah, antara Untung Agustanto dan Lukas, Jumat (11/08/2023).
“Kemudian Lahan 16 Ha ini, masih dalam proses Sengketa lahan tanah Antara Untung Agustanto dengan Deden Suhendar Alias Lukas dan Sampai Saat ini kedua belah pihak belum memiliki Putusan inkra dari Mahkamah Agung(MA).
Pasalnya,”Deden Suhendar Orangnya Asli ada dan bukan Lukas. Bahkan Nama-nama Siluman ini, memakai Kartu Tanda Prngenal(KTP) Ganda
Maka Dewan Pakar meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)untuk dapat menelusuri Oknum-oknum ini.
“Sehingga Pemilik yang Sebenarnya Atas Lahan Rata Tobang terungkap Karena Pembelian Awal dari David Liem hanya 12 Ha, Sesuai data yang ada,”Ucap Pakar Dewan Lembaga investigasi Negara Enos Theodorus Mongkau.
“Lebih Parah lagi Aktifitas pekerjaan di Lahan 12 Ha, tersebut Sudah melewati Batas milik Lahan orang lain, dan merusak, Mencuri material di Lahan orang atas perintah Oknum kepercayaan dari Lukas,” Ujar Enos Theodorus Mongkau.
“Mengingat bahwa, Peran pelaku atas Pekerjaan ini bisa menimbulkan kontak kekacauan di Lokasi milik Jhon Waluyan, karena kegiatan ini pemilik Lahan 2 Ha, Sudah melapor di Polsek Modayag jelang beberapa hari yang lalu (Red) sebab Lokasi tersebut sampai saat ini masih Lakukan giat Pekerjaan dengan memakai Alat-alat Berat Excavator,”Tandas Dewan Pakar
Enos Theodorus Mongkau.
Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus mongkau,”meminta Agar Polda Sulut bersama Polres Boltim untuk dapat menghentikan kegiatan di Lokasi Rata Tobang tepat berbatasan dengan Lahan 2 Ha, milik dari J.W yang Sudah di Rusak serta di Bongkar oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab,” Tutup Dewan Pakar Enos T. Mongkau.
(Jhon A.Waluyan).