MINUT Identitasnews.id – Badan Satuan Res Narkotika Polres Minahasa Utara (Minut) Jumat 20 September 2019 lalu berhasil mengamankan enam orang warga Kema Kecamatan Kema yakni Hendra alias HC, Azrul alias AP, Nasir alias NL, Sofyian alias SB, Krismon alias KI, dan Roy alias RP.
Berdasarkan informasi di Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK penyelidikan yang dilakukan kepada enam tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juni 2019. “Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kami mereka (tersangka, red) berhasil meloloskan diri dari penangkapan Satuan Res Narkotika,” tuturnya.
Lanjut Siagian menerangkan penyelidikan yang dilakukan beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil. Kata dia, tepat pada 20 September 2019 Pukul 23.30 WITA melalui Polsek Kema berhasil mengamankan ke enam tersangka di duga sedang melaksanakan pesta sabu-sabu.
“Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung langsung menghubungi SAR Res Polres Minut untuk diamankan di Mako kami dan agar di lakukan pemerikasaan lanjut,” ujar Siagian.
Kapolres yang di samping Kasat Res Narkotika AKP Hilman Muthalib SH menambahkan saat ini enam tersangka diamankan bersama dengan barang-barang bukti.
Sebagai tambahan Babuk jeni sabu-sabu yang diamankan berjumlah empat kantong plastik bening masing 0,29 gram, 0,3 gram, 0,29 gram dan 0,35 gram.(Mesakh)