Boltim, identitasnews.id – Aktifitas oleh oknum Pengusaha tambang yang ada di Lokasi Rata tobang 16 Ha, di Desa Lanut kecamatan modayag, Sudah melewati tapal batas milik orang lain di Lahan 2 Ha.
Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus mongkau,”minta kepada Kapolres Bolmong Timur agar bisa meninjau serta Evaluasi Aktifitas pekerjaan di Lokasi 16 Ha, karena pekerjaan saat ini sudah melewati Tapal batas dari Lahan 2 Ha, milik orang Lain,”Ucap Enos Theodorus Mongkau, (Sabtu 26/08/2023).
“Di duga bahwa, ada oknum yang memberikan keterangan Salah Serta tidak Benar kepada Kapolres boltim atas pekerjaan di Lokasi 16 Ha.
Bahwa, itu di Lahan milik oleh Lukas tetapi pekerjaan yang ada di Lokasi 2 Ha, milik Jhon Waluyan.
Sehingga Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau,”Meminta pada Kapolres Bolmong timur untuk dapat meninjau serta Mengevaluasi Atas Kepemilikan 16 Ha, terutama dasar Surat kepemilikan Lahan dan Tapal Batas dari 16 Ha, tersebut,”Tutur Pakar Dewan Enos T.Mongkau.
Pasalnya Lahan 16 Ha rata tobang masih dalam proses berjalan Atas Sengketa tanah antara LUKAS Vs UNTUNG AGUSTANTO lagi Proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Sampai Saat ini, belum ada Putusan inkra Siapa Pemenang atau Pemilik atas Lahan 16 Ha, tersebut.
Tambahnya lagi bahwa, Lahan 16 Ha, di Rata Tobang desa Lanut Sudah di Turunkan Pembatalan atas Surat Keterangan Tanah (SKT) Dari mantan kepala desa lanut Donal S.Mumek.
“Mengingat, Apabila pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Boltim tidak Seriusi dan hentikan Pekerjaan di Lahan 2 Ha tersebut, Bisa timbul masalah baru yang tidak di inginkan oleh pihak Pemilik Lahan 2 Ha. Sebab sampai saat sekarang ini, oknum pengusaha Tambang masih beraktifitas di lahan 2 Ha, milik orang lain,” tutup Dewan Pakar Enos T.Mongkau.
(Jhon A.Waluyan).