MANADO, identitasnews.id– Dosen Kepemiluan di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Dr Ferry Daud Liando, MSi menerangkan, sesuai pasal 201 poin 7 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat hingga 2024.
Sedangkan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023. Di Sulawesi Utara sendiri ada enam kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
“Masa jabatan kepala daerah seharusnya 5 tahun. Namun karena ada kebijakan pilkada serentak nasional, maka banyak jabatan kepala daerah yang terpotong,” kata Liando.
Dosen Fisip Unsrat yang akrab dengan wartawan ini menambahkan, sesuai UU pilkada, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 hanya akan menjabat sampai pada 31 Desember 2023.
“Bupati dan walikota yang terpilih tahun 2020 hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2024. Untuk kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 hanya akan menjabat sampai 2023. Hal itu dijelaskan pada Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 akan menjabat sampai dengan 2023,” jelasnya.
Salah satu kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 yaitu Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L). Sebelumnya Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun gugatan terkait Undang Undang Pilkada kandas. MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut.
“Pasal tersebut menyebutkan “hasil pemilihan”, bukan “hasil pelantikan”. Jadi walaupun pak Elly dilantik pada tahun 2020, tapi patokannya adalah hasil pemilihan,” tutupnya.
Sementara itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sedang mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota.
“Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember. Kami tengah mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota, yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin (25/09),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulut Stiv Kepel. (*/achel)