MINUT, identitasnews.id – Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengadakan operasi zebra samrat sejak Rabu 23 Oktober hingga Selasa 05 November 2019.
Operasi gabungan yang di mulai sejak Pukul 10:00 WITA ini langsung dilakukan sidang ditempat. “Rencananya sidang ditempat dilaksanakan selama tiga hari, nantinya hal ini dapat menjadi informasi kepada masyarakat bahwa dalam proses penilangan semuanya bukan diurus polisi namun ada tahapan-tahapannya hingga ke Kejaksaan sebagai eksekutor,” kata Kasatlantas Minut AKP Renthauline Novita Pardede SIK.
Lanjut dijelaskannya pada hari pertama pelaksanaan ini baik roda dua dan empat pelanggaran yang dilakukan hampir sama. “Mulai dari ban botak, lampu rem, kelengkapan surat-surat SIM maupun STNK, atau pun STNK yang tidak sah. Sejauh ini baru itu pelanggaran yang ditemu,” ujar Pardede menerangkan.
Ia menambahkan dalam operasi zebra tidak hanya Satlantas Polres Minut saja melainkan gabungan. “Untuk personil Satlantas ada 30, Dispenda, Kejaksaan, Pengadilan, Danpom, dan Bank BRI karena sidang ditempat,” tutur Pardede menambahkan.
Sebagai tambahan hakim yang memimpin sidang ditempat Steven C H Walukow SH, Kejaksaan Andi Fika Saleh SH jaksa Tilang
,Melky Rumetor petugas Tilang, dan Ronly Pinatik. Sedangkan dari Dinas Perhubungan 15 personil.(Mesakh)