Tak Ditemukan Pidana, Polda Sulut Hentikan Aduan Masyarakat Talaud Terkait Badut

MANADO, identitasnews.id – Terkait kasus laporan masyarakat Kepulauan Talaud ke Polda Sulawesi Utara tentang pernyataan ujaran kebencian lewat video Wali Kota Manado Andrei Angouw yang menyebut badut tidak beraktifitas di Kepulauan Talaud karena tidak ada uang, resmi menghentikan.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan aduan yang disampaikan masyarakat Talaud tidak ditemukan unsur pidana.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tidak ditemukan unsur pidana,” jelasnya Rabu (25/10/2023)

Kristian mengatakan soal adanya kata-kata dalam video yang disebut merendahkan masyarakat kepulauan Talaud, tidak terbukti.

“Kami sudah tunjukan video kepada beberapa ahli yang kami undang, dan itu tidak ada bukti yang mengarah kepada soal merendahkan,” jelasnya

Perlu diketahui, sebelumnya rombongan warga Kepulauan Talaud dan Staf Khusus Bupati Kepulauan Talaud Jimmy Tindi, Camat dan Kepala Desa. mendatangi Polda Sulawesi Utara, Jumat (22/9/2023).

Puluhan warga diterima Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan dan Wadirkrimsus AKBP Robby Rahadian, mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasinya. (achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *