Pemprov Sulut Tuntaskan Evaluasi APBD-P Talaud, SK Gubernur No. 438 Diterima Pemkab

Sulut, identitasnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah menuntaskan tahapan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Talaud tahun 2023.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur No. 438, tertanggal 13 November 2023. SK diterima Pemkab Talaud dalam Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Lingkup Pemprov dan Pemda Kab/Kota se-Provinsi Sulut di Kantor Gubernur.

“Ya, hari Selasa 14 November kami menginfokan ke Pemkab Talaud SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu 15 November SK-nya sudah dijemput,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).

Dia menjelaskan, Pemprov Sulut menguji Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2023.

“Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,” ungkapnya.

Adapun, evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud sempat dipergunjingkan Bupati Talaud Elly Lasut. Bahkan bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok milik Bupati.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.

“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.

Ia pun mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.

“APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur,” ungkap Sem.

Menurutnya, Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran. “Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” ujarnya.

Semuel mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apalagi ada beberapa catatan tentang 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (Nakes).

“Dengan harapan, Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel.

Ia pun mendorong Pemkab agar bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.

“APBD Perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran supaya tidak terjadi lagi seperti itu sebelumnya,” tandasnya.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *