One Way Menjamur, Bawaslu Saling Lempar Tanggungjawab, Ini Kata Natingkaseh dan Pangemanan

SANGIHE.Identitasnews.id – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya maka di Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah dilaksanakan penertiban alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan sejenisnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan jajarannya.

Namun sangat disayangkan, penertiban alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan sejenisnya, tidak diikuti dengan pencabutan one way yang di pasang pada kendaraan. Sebaliknya one way semakin bertambah banyak alias semakin menjamur pada kendaraan pribadi maupun kendaraan umum jenis mikrolet sebelum masa kampanye.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdullah Makitulung, M.Pd.I Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) saat dikonfirmasi pada hari Senin (06/11/2023) yang lalu, kepada wartawan Identitasnews.id mengatakan bahwa sebelum penetapan DCT telah disampaikan himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk melakukan pencabutan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun secara mandiri.

Sehingga pada saat penertiban yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya pada hari Sabtu (04/11/2023), Bawaslu menertibkan baliho dan spanduk yang tidak diturunkan (dicabut) secara mandiri. Dan untuk one way yang tidak sempat dicabut diharapkan akan dicabut secara mandiri oleh pimpinan partai politik dan caleg itu sendiri, jelas Makitulung.

Namun kenyataannya hanya sebagian kecil yang mendengar himbauan dari Bawaslu terkait pencabutan one way yang di pasang pada kendaraan pribadi maupun kendaraan umum jenis mikrolet tersebut. Bahkan dari hasil pantauan berdasarkan kondisi di lapangan, one way semakin banyak alias menjamur.

Ketika wartawan Identitasnews.id pada hari Kamis (23/11/2023) ingin mengkonfirmasi terkait one way yang menjamur tersebut kepada ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, ketiganya tidak berhasil ditemui karena sedang ada kegiatan di luar Daerah dan hanya melalui WhatsApp.

Pada saat melakukan konfirmasi ke Divisi HP2H dengan Chat WhatsApp “Boleh minta statemen terkait one way yang belum di cabut. Apa ada sanksi ?”
Dijawab : Kalau penanganan Pelanggaran itu, P3S membuat Kajian. Kalau saya, Pencegahan. Himbauan ke Parpol untuk menurunkan Mandiri.

Oleh karena belum diperoleh jawaban pasti, maka di kirim kembali WhatsApp ke Divisi P3S : “Boleh minta statemen terkait one way yang belum di cabut dan masih banyak di kendaraan. Apa tindakan Bawaslu dan Apa ada sanksi yang di berikan Bawaslu? Atau di biarkan padahal itu adalah nyata-nyata pelanggaran?”
Dijawab : terkait dengan one way yang belum dicabut bisa dikonfirmasi ke kordiv pencegahan (maksudnya : HP2H). Terima kasih.

Dengan jawaban yang seperti itu maka terakhir WhatsApp yang sama yang di kirim ke Divisi P3S dikirim kepada Ketua Bawaslu dan langsung dijawab singkat : “Langsung jo pak dengan kordiv pencegahan”.

Sampai berita ini di publish, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe belum menyatakan sikap dan bertindak ataupun menertibkan one way milik para caleg yang terpasang pada kendaraan.

Dengan menyikapi hal yang terjadi seperti itu maka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Natingkaseh, SPi kepada wartawan Identitasnews.id mengatakan bahwa terkait pelanggaran Pemilu itu adalah kewenangan Bawaslu.

“Pelanggaran Pemilu itu adalah urusan Bawaslu bukan Kesbangpol”, kata Natingkaseh singkat.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Max Pangemanan, SH mengatakan bahwa penyelenggara harus kita dorong dalam hal ini Bawaslu sebagai wasit dalam melakukan penegakkan termasuk disiplin partai politik dan para caleg yang akan melakukan konstetasi pada kegiatan pemilu.

Sebaiknya memang Bawaslu mengikuti setiap aturan yang sudah betul-betul menjadi ketetapan dan aturan main, dalam hal ini memang sudah menjadi perbincangan di teman-teman para caleg bahwa begitu banyak one way yang belum di turunkan sebagaimana baliho-baliho yang nota Bene merupakan alat peraga kampanye yang sudah kami turunkan di beberapa tempat merupakan kesadaran kami di dalam menghormati aturan main, jelas Pangemanan.

Dalam hal aturan di mana ketika dihimbau untuk menurunkan baliho tapi secara kasat mata masih di dapat begitu banyak one way yang ada di beberapa kendaraan lalu lalang dan memang terkesan belum diturunkan, lanjutnya.

Jadi saya sebagai calon anggota DPRD maupun sebagai anggota DPRD dan masyarakat yang tahu aturan hukum memberikan dorongan kepada teman-teman Bawaslu sebagai wasit untuk melakukan hal ini betul-betul menurunkan sambil koordinasi dengan beberapa stakeholder supaya tidak menimbulkan rasa rugi dan kecemburuan bagi teman-teman yang baliho atau one waynya sudah di cabut, tambah Pangemanan.

Saya juga harus memberikan apresiasi, KPU dan Bawaslu selama ini sudah begitu eksis sudah melakukan penegakan-penegakan dan sosialisasi-sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, kunci Pangemanan. (yance)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *