Polres Bolmong Melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Miras Captikus

Bolmong, identitasnews.id- Tim Opsnal Satuan Resesrse Narkoba Polres Bolaang Mongondow di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery, SH.MH, Setiap saat gencar melaksanakan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras(Miras) di wilayah hukum polres bolmong, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). kegiatan yang digelar Sabtu, 2 Desember 2023.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus dua(2) orang pengedar, yang membawa minuman keras(Miras) jenis Captikus.
Dengan kendaraan mobil Pickup Grandmax warna hitam yang telah mengangkut barang minuman keras yang ditutup dengan terpal.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH, dua (2) orang pria yang diringkus tersebut berinisial AW (53) warga desa Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan. dan HB (48) warga desa Tontulow Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sedangkan minuman keras jenis captikus yang disita berjumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening lalu diisi di dalam karung plastik,”Ucap kapolres.

Kemudian, kasat Narkoba Iptu. Charles Ganda SH menjelaskan, atas kronologis penangkapan pengedar minuman keras jenis Captikus, sekaligus pemilik minuman keras. berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang dipimpinnya saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Kabupaten Bolmong, Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wita terhadap sebuah kendaraan pickup Grandmax warna hitam yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal, setelah dicegat dan dilakukan pemeriksaan,”Ternyata ditemukan 23 karung yang berisi minuman keras(miras) jenis captikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening,” Tutur Iptu Charles Ganda, SH.

“Saat dilakukan interogasi, 2 (dua) pria berinisial AW (pengemudi) dan HB mengaku sebagai pemilik dan tidak memiliki Ijin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan serta menjual minuman keras. Mereka membeli dari petani captikus di desa Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa selatan. Selain itu barang haram tersebut akan dipasarkan di desa Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara propinsi Gorontalo,”Terang kasat Narkoba Iptu. Charles Ganda SH.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke-markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi kepada kasat Narkoba bersama Tim
Satnarkoba polres bolmong, karena
berhasil mengungkap, menangkap pengedar minuman keras captikus.
“Saya berterima kasih kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba, yang sudah berhasil menangkap atas pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis captikus tanpa ijin, dan menyita barang bukti captikus dengan jumlah yang cukup banyak” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres kegiatan operasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), bukan hanya itu tetapi dalam berbagai hal, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru. “Kami akan terus melakukan perang terhadap peredaran, dan penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolaanh mongondow. sehingga diharapkan nantinya, saat perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif”Tandas Kapolres
Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *