ALFAMIDI KAKASKASEN TIGA TOMOHON TERAPKAN ‘KERJA RODI GAYA BARU’.. ?

SULITNYA mencari kerja, membuat management Alfamidi wilayah Manado – Tomohon lakukan tindakan semena-mena” terhadap karyawati.

Diketahui bahwa Alfamidi dan Alfamart merupakan perusahaan waralaba yang dikelola oleh satu manajemen dibawah PT Sumber Alfaria Trijaya.

Sayangnya management Alfamidi tak jarang melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap karyawannya.

Sebut saja Alfamidi yang beroperasi di Kakaskasen 3 Tomohon hal mana seorang karyawati di resign sepihak oleh pihak management Alfamidi Bpk A selaku Kordinator Wilayah Tomohon.

Berdalih tidak ‘integritas’ karyawati tersebut di paksa dibawah tekanan Sang Korwil berinisial A untuk menulis dan menandatangani surat pengunduran diri sesuai konsep yang sudah disediakan.

Korban saat di tanya pewarta mengatakan bahwa terjadinya ‘selisih uang akibat dirinya kelelahan bukan disengaja.

“Shif pagi masuk kerja pukul 5 subuh, pulang jam 15.00, bahkan tak jarang pulang hari sudah magrib”

Shif siang pulang paling cepat pukul 23,30 tengah malam, kata dea korban tenaga kerja Alfamidi.

Ditambahkannya bahwa setiap terjadi selisih maka gaji langsung dipotong sebesar selisih yang ada.

“Coba bayangkan di penjualan Fresh fruit ketika buah itu busuk atau lecet karena waktu, maka wajib hukumannya “potong gaji”, termasuk barang makanan dan minuman dalam kemasan apabila tidak laku dan sudah expired di suruh bayar kepada karyawan dengan ‘modus’ potong gaji.

Kabid hukum JPM Sulawesi Utara, Jejaring Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP- RI) Efraim Lengkong saat ditanya tentang hal ini mengatakan Bahwa tindakan mereka tidak Pancasilais dan dapat dikatakan “Sadis”, Tidak Berperi kemanusiaan” “melanggar Sila ke dua”.

Menurut Efraim dimana letak kerugian Perusahaan ” Kan dipotong gaji apabila ada selisih, artinya lunas dasar apa management Alfamidi memvonis “integritas”.

Belum lagi setiap akhir bulan mereka harus kerja sampai pagi untuk melakukan perubahan harga, tanpa diberi makan dan minum.

‘Bajingan’ memang mentang mentang perusahaan raksasa berhentikan karyawan tanpa ada surat peringatan (SP1-SP2)” apalagi korban sudah bekerja selama dua tahun tidak pernah dikasih cuti”.
Ini kan melanggar Undang undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, yang menjelaskan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapat cuti tahunan, yaitu selama sekurang-kurangnya 12 hari kerja, setelah seorang pekerja atau karyawan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Dalam pengertian apabila hak cuti tersebut tidak diambil atau tenaga karyawan tersebut dibutuhkan maka wajib perusahaan membayar atau ganti uang cuti kepada karyawan yang bersangkutan.

Pasal 15 No.35 Tahun 2021, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi/ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan saat PKWT.

Dalam artian ‘karyawan tetap maupun buru’ kontrak berhak mendapatkan kompensasi.

Lebih jauh Lengkong menjelaskan tentang “integritas” karyawan ‘saya kira tidak, karena terjadinya selisih tersebut akibat pegawai tidak konsentrasi karena kelelahan’ dan selisih uang tersebut dibayar (ganti) oleh karyawan yang bersangkutan’, dimana letaknya unsur INTEGRITAS ?

‘Coba bayangkan, mereka dan kawan-kawan perempuannya harus mengangkat air minum ratusan karton (box) dan galon aqua berisi dari mobil box sampai di gudang’.

Tapi apa mau di kata, mereka terpaksa kerja ‘rodi’ karena lapar. Apalagi korban menurut informasi “anak tunggal tanpa ibu” dan harus membantu membeli obat untuk ayahnya yang memiliki riwayat sakit tahunan, ketus efraim yang juga pendiri salah satu Ormas adat.

Dea ketika ditanya apakah dirinya akan menuntut atas perilaku dari management Alfamidi ? menjawab bahwa menurut orang tua asuhnya, biarkan saja, percuma berurusan hukum dengan perusahaan raksasa, “mereka bisa membeli hukum”,

Saat ini Negara kita lagi sakit di bidang hukum. Kata papa asuh, ‘dea berdoa jo’ semoga para bos dan pembantunya diberkati atas perbuatan mereka”. kata papa asuh.

Dea mengharapkan kiranya kedepan akan terjadi perubahan warna mulai dari pusat sampai di daerah-daerah lebih khusus di Sulut. Agar para tenaga kerja senasib dengannya mendapatkan perlindungan dan para pengusaha nakal dapat ditindak”. harap Dea.

Juga dirinya siap menulis surat ke Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga kerja tentang nasib ‘tenaga kerja rodi’ di Alfamidi Kakaskasen Tiga Tomohon.

Personalia PT Midi Utama Indonesia, Tbk Branch Manado (Area Manado & Ternate) Fredo Tulenan saat di konfirmasi via HP mengatakan bahwa semua hak dari yang bersangkutan sudah dibayarkan, kecuali pesangon karena aturan perusahaan.

Saat ditanya tentang jam kerja dan sistem ganti selisih yang dikenal dengan istilah NSB termasuk penekanan dan pemaksaan untuk menulis dan menandatangani surat pengunduran diri? Fredo Tidak menjawab. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *