Bolmong,identitasnews.id- Polres Bolmong melalui Satnarkoba dalam penanganan Kasus minuman keras (Miras) oleh Satuan Reserse Narkoba (SatNarkoba) dari Polres Bolaang Mongondow telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.Selasa(19/12/2023).
“Diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow dibawah pimpinan ‘Iptu Charles Ganda, SH telah mengamankan tersangka AW Alias Alex atas kepemilikan kurang lebih 1.150 Liter Minuman Keras Jenis Captikus yang diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bolmong tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 dijalanTrans Sulawesi Lolak Kab. Bolmong, sebelumnya dari status Tersangka AW Alias Alex melalui beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan, saat ini sudah memasuki tahapan persidangan dengan putusan sidang terhadap terdakwa AW yaitu membayar denda sebesar Rp. 4.000.000,00,- ( empat juta rupiah ) kepada negara dan apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 30 ( tiga puluh ) hari.
“Pasalnya kasus ini, telah memasuki tahap persidangan di pengadilan Negeri(PN) Kotamobagu dengan,
Tindak pidana ringan (TIPIRING) dengan Nomor Perkara : 12/PID.C/2023/PN.Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 tersebut telah menyeret Tersangka AW Alias Alex dengan status terdakwa di PN Kotamobagu.
Adapun terkait barang bukti minuman keras(Miras) yang didapat oleh pihak Polres Bolmong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) akan dimusnahkan oleh Negara.
(Jhon A.Waluyan).