Bolmong,identitasnews.id- Di awal penindakan kendaraan Roda empat dan roda dua yang menggunakan kenalpot Racieng atau Bising, maka Polres Bolmong melakukan Operasi Atas perintah Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH,MH.
Senin (08/01/2024).
“Menurut Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH,MH bahwa, giat Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Selain itu kapolres lakukan penertiban kedalam artinya Polisi terlebih dahulu ditertibkan baru boleh menindak kepada masyarakat untuk di tertibkan,”Ucap Kapolres.
Kemudian Operasi ini, terpantau dan dalam pengawasan oleh kapolres bolmong serta lakukan penindakan oleh Kasi Propam Ipda Bertoni Gurinda bersama beberapa anggota Propam melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang digunakan personel Polres Bolmong. Hasil penertiban yang dilakukan telah ditemukan ada delapan(8)kendaraan yang menggunakan knalpot Racieng atau bising yakni,tujuh(7) mobil dan Satu(1) sepeda motor,”Tutur kasie Propam ipda Bertoni Gurinda.
Dan adanya Operasi internal”Gerakan ketertiban Disiplin(Gaktiblin) ini untuk kenalpot Racieng atau Bising, khusus
Kepada seluruh personel di jajaran Polres Bolmong tanpa terkecuali dan semua kendaraan diperiksa semua.
Begitu juga bagi yang terjaring atas pelanggaran kepada bersangkutan
dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan untuk mencopot knalpot bising dan menggantinya dengan knalpot standar. “Bahkan pelanggar yang ditemukan hari ini saya sudah perintahkan untuk mencopot knalpot bising dan menggantinya dengan yang standar, jika ditemukan lagi maka akan ditindak lebih berat lagi,” Terang Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH,MH.
“Semoga program giat Operasi ini,
Menjadi perhatian bagi kita semua,
Baik pihak internal jajaran Polres Bolmong sampai kepada masyarakat pada umumnya.
(Jhon A.Waluyan).