TONDANO, identitasnews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda D. Watania MM. M.Si, Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Kamis (18/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi Kabupaten Minahasa dalam rangkah penataan ruang dan wilayah.
“Saat ini salah satu yang kita butuhkan dalam rangkah penataan ruang dan wilayah adalah ditetapkannya Perda RTRW,” ujar Sekda.
Dia berharap secepatnya Perda ini disahkan agar pembangunan Minahasa semakin cepat dan tepat berdasarkan Perda RTRW. Perda RTRW nantinya akan mengatur banyak hal tentang tata ruang dan wilayah pembangunan agar pembangunan benar-benar terwujud dan adil serta merata.
“Sekali lagi dalam kita membangun daerah ini harus didasarkan pada Perda RTRW. Hal ini bertujuan agar semua pembangunan sesuai dengan ketentuan dan arah yang jelas menuju pada pemerataan pembangunan, serta menghindari tumpang tindih pembangunan ,” paparnya.
Turut Mendampingi : Asisten Perekonomian & Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Sahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPBD, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Pariwisata, Kadis Perkim, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan, Kabag Ekonomi, Kabag PBJ. (rom)