KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Empat Kecamatan Kawangkoan Barat Djenly Kasenda, menegaskan, beberapa waktu lalu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bertempat di Kantor Hukum Tua. Dan dalam Musdesus tersebut ditetapkan sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2024.
Menurut Hukum Tua, Musdesus ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Adapun besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari.
Desa Kanonang Empat, mengambil prosentasi mendekati batas atas atau 25 persen sebagai prosentasi tertinggi.
“Tahun 2024 ini telah ditetapkan sebanyak 29 KPM BLT di Desa Kanonang Empat, ” ujar Kasenda.
Kasenda kemudian meminta kepada para penerima bantuan langsung tunai yang telah ditetapkan ini agar senantiasa mendukung semua program pemerintah.
“Semua telah melalui evaluasi yang benar dan akhirnya tibalah pada keputusan. Tidak semua keputusan ini bisa diterima oleh masyarakat. Makanya kamipun berharap agar penerima bantuan ini mendukung dan bekerjasama dengan pemerintah demi suksesnya program-program pemerintah, agar masyarakat lain bisa melihat dan perlahan-lahan bisa menerima penerima bantuan program ini,” pungkasnya, Selasa (30/1/2024). (rom)