SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada, Minggu (28/01/2024).
Penandatanganan dilaksanakan di ruang serba guna Rumah Dinas Bupati oleh Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan dan Ketua KPU Absan Reformasi Tahendung, SE, dengan total nilai dana hibah sebesar Rp. 31.500.000.000,- (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
Dalam sambutannya, dr. Rinny Tamuntuan mengatakan bahwa salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada adalah tersedianya anggaran yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, apabila kemudian terjadi kekurangan dari dana yang sudah disediakan maka Pemerintah Daerah menunggu permohonan proposal dari KPU untuk selanjutnya ditinjau tim review karena kemampuan keuangan daerah juga harus di lihat, ungkap Tamuntuan.
Kita berharap, agar proses Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dana hibah yang sudah disepakati saat ini dapat mencukupi dan tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebab PSU membutuhkan pengeluaran atau penambahan dana yang besar, kunci Tamuntuan.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Semoga semua tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan tidak terjadi penambahan dana Pilkada dari yang sudah di tetapkan, kunci Tahendung.(jl)