Jenlly Longdong ST: Ijin PT Corsa Masih Sementara Dibahas
MINUT, identitanews id – Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Utara, Terkait pemberitaan tertanggal 17/02-2024 di yang di media online identitasnews.id dan bohusami.id, yang Berjudul Bencana Tahun 33, Klabat “Kinawonoran”, Jangan Terulang Kembali, LAIKIT, Matungkas, Dimembe, “Terancam Punah”. Dalam pemberitaan tersebut Efraim Lengkong warga masyarakat yang berdomisili di desa LAIKIT memintakan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) cq, Badan Lingkungan Hidup, untuk tidak memberikan izin kepada developer PT. CORSA KARYA MANDIRI “Icon Residence Laikit” yang berlokasi di desa Laikit Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara seluas 177.200 m², bahkan meminta pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, untuk membongkar bangunan yang sudah di bangun dan memerintahkan developer untuk menanam pohon ditempat atau lokasi yang mereka “rambah”.
Juga dalam berita tersebut, dikatakan bahwa “Masyarakat berhak mengajukan gugatan “class action” untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup”. “Juga instansi terkait akan dikenakan pidana, terkait pasal penyertaan apabila mengeluarkan ijin”.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Utara, Jenlly Longdong, ST, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberikan, mengeluarkan ijin, “masih dalam tahap pembahasan/pengkajian” terkait permohonan izin dari PT. Corsa Karya Mandiri,
Sebagaimana, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemanfaatan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang Bangunan.
Bahwa berdasarkan kesesuaian Tata Ruang dan total luas lahan yang digunakan PT. CORSA KARYA MANDIRI pada lokasi Rencana Usaha/Kegiatan Perumahan Icon Residence Laikit yang berlokasi di desa Laikit Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara seluas 177.200 m².
Dengan luas lahan total 177.200 m² yang digunakan PT. CORSA KARYA MANDIRI, Maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II dalam kegiatan Multi Sektor dengan luas lahan terbangun dan atau luas bangunan terbangun 5 ha dan atau ≥ 10.000 m² wajib AMDAL dengan alasan-alasan ilmiah yang sudah termuat dalam lampiran II tersebut dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun tentang Bangunan pasal 20 ayat 1 dan 2 yang mewajibkan jenis usaha dan kegiatan bangunan arealnya sama atau lebih besar dari 5 ha diwajibkan untuk melengkapi persyaratan AMDAL.
Efraim Lengkong saat dihubungi pewarta lewat ponsel 081244110 xxx mengatakan bahwa dirinya sudah mencium “aroma” “campur tangan” dari orang berpengaruh “invloedrijk persoon” Untuk “menekan” dan meloloskan perijinan tersebut.
Menurut om ever, sapaan akrab Efraim Lengkong bahwa, penting untuk melibatkan, para Tokoh Adat, budaya dan masyarakat, sesuai dengan
Pemaknaan Undang-undang RI No 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45.
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Om Ever, menyarankan bahwa dalam pengambilan keputusan, yang di pandangan beresiko dapat terjadi keresahan dan kesengsaraan masyarakat, maka perlu dilibatkan para pemangku adat dan Ormas budaya juga dilakukan “rembuk” desa di desa sekitar dan dihadiri oleh paling sedikit 50% + 1.
Dirinya menambahkan bahwa selaku orang tua saya ingatkan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG), “buka mata, bencana sudah di depan mata, jangan korbankan warga demi kepentingan politik dan atau, memperkaya diri sendiri atau korporasi, sebagaimana yang diatur, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999. (achel)