Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pergeseran Suara

SANGIHE.Identitasnews.id – Kasus dugaan pergeseran perolehan suara pada salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang juga diduga melibatkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe diseriusi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon B.N. Dolongseda, S.IP, Jumat (01/03/2024) mengatakan bahwa saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe masih dalam tahap penelusuran terkait informasi awal terjadinya dugaan pelanggaran di Kecamatan Tahuna Barat.

Sehingga Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dari para pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Dari hasil penelusuran ini, selanjutnya akan dinaikkan statusnya dalam sentra Gakkumdu, jelas Dolongseda.

Ia juga menambahkan bahwa pada hari pertama jalannya Rapat Pleno, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera mengembalikan perolehan suara yang seharusnya dimiliki oleh salah satu caleg yang sebelumnya diinformasikan hilang sebanyak 20 suara.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi, S.Pd, MH kepada wartawan Identitasnews.id dan wartawan Swaramanadonews.com saat di temui di Tahuna Beach Hotel mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini telah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tersebut.

Pendalaman dalam arti melakukan investigasi sekaligus melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut sehingga ada beberapa pihak yang ditemui untuk dimintai keterangan, lanjut Zulkifli Densi.

Setelah sudah terkumpul datanya dan sudah terpenuhi syarat formil serta syarat materilnya, kemudian ini nanti akan dijadikan sebuah temuan, tegas Densi.

Ia juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe agar dalam waktu dekat, secepatnya ini dapat menemukan kebenarannya yang ternyata ada di beberapa Kecamatan setelah ditelusuri, ungkap Densi.

Kebetulan saja saat saya monitoring ke sini (Sangihe, red) mendapatkan ini dan kebetulan juga saya disini bersama Bawaslu Sangihe turun ke Kecamatan mulai dari kemarin untuk memastikan hal-hal tersebut, urai Densi.

Kita harus menemukan kebenarannya, kita harus membuka apa itu benar dugaannya ataupun ini hanya ada sesuatu kesalahan dan lain sebagainya, yang tidak mengandung unsur pelanggaran karena ini kan masuk unsur pelanggaran pidana. Ketika ini benar maka masuk tindak pidana, tegasnya

Nanti teman-teman (wartawan, red) bisa update ke depan, pasti kita akan informasikan terkait adanya perkembangan yang ada, kunci Densi.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *