KPU Minahasa Tetapkan Anita Mamuaya Sebagai Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

TONDANO, identitasnews.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menetapkan Anggota DPRD Minahasa Terpilih Periode 2024-2029 melalui Surat Keputusan, Nomor: 875 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa I Kecamatan Tondano Utara, Tondano Timur, Tondano Selatan, Tondano Barat, Khusus Dapil Satu ada tujuh (7) kursi yang disiapkan. Dan KPU Minahasa menetapkan satu kursi diantaranya diraih oleh Calon Legislatif dari Partai Gerindra atas nama dr Anita Mamuaya.

Mamuaya mengatakan bahwa hasil ini merupakan berkat dan karunia Tuhan yang sungguh sangat membahagiakan bagi dirinya dan keluarga bahkan seluruh pendukung, simpatisan dan tim.

“Terpujilah Tuhan, terima kasih untuk berkat Mu bagi saya dan keluarga. Ini kemenangan kita semua pendukung, simpatisan dan tim pemenangan,” tutur Mamuaya.

Lanjutnya dikatakannya, kemenangan ini dipersembahkan untuk Partai Gerindra. Perjuangan yang tak pernah berhenti yang dibarengi doa dan air mata.

“Terima kasih Partai Gerindra, Pengurus mulai dari DPP, DPD dan DPC, Pengurus Partai Gerindra Kecamatan Tondano Utara, Tondano Timur, Tondano Selatan, Tondano Barat yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan bagi saya untuk berjuang di partai ini ,” tukas Mamuaya.

Ditetapkannya dirinya sebagai Anggota DPRD Minahasa Terpilih Periode 2024-2029 ini, Mamuaya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Dapil Satu Apapun yang akan diperjuangkan di lembaga wakil rakyat, itu semua untuk kepentingan masyarakat khususnya di Dapil Satu dan masyarakat Minahasa umumnya.

“Saya akan berjuang semaksimal mungkin untuk menjawab keinginan dan harapan seluruh masyarakat di kabupaten Minahasa khususnya di Dapil Satu, semoga Tuhan menolong dan menguatkan saya,” pungkas Mamuaya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *