Kotamobagu,identitasnews.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kotamobagu melslui,”Tim Reserse mobile (Resmob) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian uang sebanyak Rp.76 juta, tepat di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kamis (06/03/2024).
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu masyarakat Kelurahan Kotamobagu yang menjadi korban pencurian dalam rumah, dimana kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14/3/2024), saat itu pelapor sedang tidur kemudian masuk para pelaku dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 76.000.000,”Ucap pelapor sebagai korban.
Setelah menerima laporan polisi yang tertuang dalam LP/B/III/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap diduga pelaku yakni AM alias Andi (18) warga Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Senin (4/3/2024).
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa AM diduga masuk kedalam rumah korban atau pelapor dan mengambil uang sebesar Rp. 76.000.000 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor yang korban.
Barang bukti yang diamankan
Selain AM, juga diamankan 2 orang saksi yakni R dan JP alias Jef (18) warga desa Bilalang 3 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari hasil pengungkapan ini, turut diamankan barang buktu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam/biru, 1 buah BPKB Motor dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan bahwa, pengungkapan kasus ini. “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dengan barang bukti, bersama 2 orang saksi yang diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian.
“Pasalnya,Pelaku terduga saat ini sedang didalami apa peran mereka berdua,”Terang Kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
(Jhon A.Waluyan).