BOLMONG, identitasnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu (30/11/2019), menggelar sidang paripurna penetatapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran (TA) 2020, yang nota bene untuk kepentingan rakyat.
Sidang yang digelar di ruang paripurna, dipimpin Ketua Dekab Welty Komaling yang ikut didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto serta dihadiri 22 anggota wakil rakyat. Dalam sidang ketua dewan langsung menyampaikan apresiasi atas kinerja dari para anggota dewan yang terhormat,atas laporan hasil pembahasan Ranperda APBD yang disertai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, yang dibacakan oleh Moh. Syahrudin Mokoagow.
“Ranperda yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong merupakan rencana keuangan tahunan yang nantinya ketika ditetapkan akan berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi,” Kata Komaling.
Lebih lanjut, kader terbaik milik PDIP ini menambahkan, Ranperda APBD adalah amanat Undang-Undang, mengingat pentingnnya peran APBD tersebut,tambahnya.
Kemudian, selaku Ketua DPRD Bolmong mengatakan setelah memperhatikan, maka sebagai pemimpin rapat dapat menyimpulkan bahwa ke enam fraksi telah memberikan pendapatnya untuk menerima Ranperda APBD Bolmong TA 2020 dan dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah mendengar hasil pembahasan Ranperda APBD Bolmong TA 2020, dengan ini saya menyimpulkan bahwa Ranperda APBD ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.
Rapat paripurna ini, juga dihadiri Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan jajaran Pemkab Bolaang Mongondow. (yance)