Sulut, identitasnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Sulut dalam rangka perayaan Idul Fitri.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang didampingi Wagub Kandouw kepada media, bertempat di Lobby Kantor Gubernur Sulut, Senin (25/03/2024).
Gubernur Olly mengingatkan semua perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang merayakan lebaran.
“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya.
Gubernur Olly juga menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN Pemprov.
“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” tuturnya.
Gubernur Olly melanjutkan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.
Lebih jauh Olly Dondokambey memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan puasa dan Idul Fitri.
Saat ini Pemprov Sulut juga menggelar Pasar Murah di berbagai lokasi.(*/akm)