Manado, identitasnews.id–Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung, menghimbau kepada pemilik dan pengemudi kendaraan bertonase 3,5 Ton keatas, untuk taat aturan dan memperhatikan jam atau waktu yang sudah ditentukan.
Hal tersebut dimaksudkan Tandirerung, untuk kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Karena kondisi kemacetan lalu lintas di Kota Manado yang semakin parah.
“Untuk pembatasan jam beroperasi di pusat kota bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013 dimana sudah ditetapkan dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota,” pungkas Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung, Jumat(29/03/2019).
Lanjutnya, Para petugas Dishub yang berada di jalan, acap kali memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan bertonase besar yang beroperasi dijalan.
“Akan tetapi, anggota Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi, karena wewenang untuk memberikan surat tilang ada dipihak Kepolisian. Hal ini juga menjadi kendala bagi anggota Dishub yang bertugas di jalan,” tandas Tandirerung.
Untuk itu kata dia, pihak Dinas Perhubungan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta pendampingan bagi anggota Dishub yang sedang bertugas di jalan agar bisa menertibkan kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas, agar lebih mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perwako Manado No 53 tahun 2013. (achel)