SANGIHE.Identitasnews.id – Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah diteruskan dan/atau ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmond B.N. Dolongseda, S.IP. kepada wartawan Identitasnews.id dan swaramanadonews.com, Kamis (11/04/2024).
Menurut Dolongseda, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan pemberitahuan status temuan/laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 2 April 2024 untuk diketahui publik.
Lebih lanjut Dolongseda menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian dan hasil pemeriksaan atas kasus pergeseran suara di kubu Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menemukan dua dugaan pelanggaran dan telah ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Dugaan pelanggaran pertama adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan telah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedang dugaan pelanggaran kedua adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diteruskan ke Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, tambah Dolongseda.
Kita tunggu hasilnya dari kedua instansi tersebut dan akan kami sampaikan nanti kepada publik, kunci Dolongseda.(jl)