Tomohon identitasnews.id – Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu bersama Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Rendatin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Manado, dari Senin 03 Juni 2024 sampai Rabu 05 Juni 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU no 638 tahun 2024 bahwa jadwal tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024.
Jadwal tahapannya meliputi, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari :a. surat pendaftaranb. daftar riwayat hidupc. fotokopi kartu tanda penduduk elektronikd. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazahterakhire. pas fotof. surat pernyataan dang. surat keterangan.
Komisioner KPU Kota Tomohon mengatakan kebutuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Tomohon tahun 2024 sebanyak 312 Petugas yang terbagi di 156 TPS dimana untuk 1 TPS membutuhkan 2 Petugas.
“Masa kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih yakni dimulai tanggal 24 Juni s/d 25 Juli 2024,” terang Datu. (Echa)