Dua Anggota KPU Sangihe Dinyatakan Bebas Oleh PT Manado

SANGIHE.Identitasnews.id – Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna dengan Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn Tanggal 21 Mei 2024 dengan hukuman vonis 5 (lima) bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta subsidair 1 (satu) bulan penjara.

Kini nyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado setelah menerima dan mengabulkan permohonan banding Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Penasehat Hukum Terdakwa II berdasarkan Putusan Nomor 69/PID/2024/PT MND Tanggal 13 Juni 2024.

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 21 Mei 2024 Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, yang dimohonkan banding tersebut. Dan menyatakan semua tuntutan tindak Pidana Pemilu, terhadap perkara tersebut dinyatakan Gugur.

Melepaskan terdakwa I IT dan terdakwa II ACP dari segala tuntutan hukum (Onstlag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Keputusan tersebut disambut baik oleh kedua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan keluarga yang sejak awal meyakini bahwa mereka tidak bersalah.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *