SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam rangka pelaksanaan peningkatan pemahaman dan meminimalisir pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan Bimtek tersebut di gelar di Tahuna Beach Hotel and Resort selama dua hari yaitu dari hari Rabu (10/07/2024) hingga Kamis (11/07/2024) dan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE kepada wartawan Identitasnews.id mengatakan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek Penguatan SDM dan Kode Etik Badan Adhoc khususnya PPK bisa terhindar dari yang namanya pelanggaran Kode Etik.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Kode Etik di lapangan oleh PPK maka KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe membekali PPK dengan melaksanakan Bimtek ini”, kata Tahendung.
Ia juga menambahkan bahwa yang menjadi Nara Sumber dalam Bimtek tersebut yaitu Pertama adalah Pemerhati Politik yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Dr. Markus Daud Liando, S.IP., M.Si, Nara Sumber Kedua adalah Tin Pemeriksa Daerah DKPP Dr. Victory N.J. Roti, M.Theol, M.Pd dan Nara Sumber Ketiga dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe serta dari Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.(jl)