SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerima pemasukan berkas terakhir yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota DPRD Terpilih periode 2024 – 2029 sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 terkait batas waktu pemasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE kepada wartawan Identitasnews.id, Kamis (08/08/2024).
Menurut Tahendung, batas akhir pemasukan LHKPN berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 adalah 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. Oleh karena pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akan dilaksanakan tanggal 28 Agustus 2024 maka batas akhir pemasukan LHKPN adalah tanggal 7 Agustus 2024.
“Sampai batas akhir, Calon Anggota DPRD sudah memenuhi kewajiban mereka untuk memasukan LHKPN di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jadi semuanya sudah lengkap”, kata Tahendung.
Terkait salah satu calon terpilih yang saat ini digadang-gadang sebagai Calon Wakil Bupati dari Partai lain, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap akan diusulkan untuk pelantikan sebab KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe belum menerima Surat Pemberhentian dari DPP Partai tersebut.
Jadi di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe belum ada pergantian nama Calon yang diusulkan untuk pelantikan, masih sesuai nama saat Rapat Pleno yang lalu, tegas Tahendung.(jl)