Tomohon identitasnews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tomohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Aula kantor KPU, Jumat (10/08/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh dan dihadiri oleh anggota KPU, Bawaslu Kota Tomohon, sejumlah Forkompimda serta Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Tomohon.
Dalam sambutannya menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan pemilihan yang adil dan inklusif.
“Penetapan DPS adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar,” ujar Pijoh saat membuka rapat tersebut.
Dilanjutkan dengan Rapat Pleno yang dibawakan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Poli, yang diawali dengan Pembacaan Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko dan Berita Acara.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS dan Penyerahan Berita Acara Pleno kepada Bawaslu serta Pengumuman tentang jadwal proses selanjutnya lalu foto bersama.Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.628 Pemilih dan Perempuan 39.622 Pemilh.(Echa)