MINUT Identitasnews.id – Kasus dugaan korupsi oleh mantan Pejabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Darunu Kecamatan Wori Maytee Jakobus yang telah dilaporkan Ketua BPD Rudi Febrianto Keni 10 Januari 2020 silam terkait Rumah Posyandu tahap I dan II dengan anggaran sekitar Rp 900 juta dari ADD tahun 2019 mulai di tindak lanjuti Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut)
Kejari Minut melalui Kasi Intel Eka Putera Polimpung SH sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporan yang lalu sudah kami terima, dan terus kami pelajari, apalagi dalam konteks laporan dugaan penyalahgunaan uang negara,” tutur Eka waktu itu.
Hari ini pihak pelapor kembali menyambangi Kejari Minut, dan diterima langsung oleh Kasi Intel, Eka Putera Polimpung. “Pak Kasi Intel sudah menyambut kami, beliau bilang laporan itu terus dipelajari dan ada penyampaian yang nanti kami sampaikan minggu depan, kalau laporan itu belum jalan juga,” ujar utusan dari Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu, Kamis 23, Januari 2020
Laporan terkait penyalahgunaan wewenang dalam realisasi uang negara lewat ADD tersebut, tidak ditampik Kasi Intel Eka Putera Polimpung SH.
Mengenai status laporan Ketua BPD Darunu yang di kroscek salah satu perwakilannya hari ini, menurut Polimpung, pihaknya sudah turun lapangan memantau dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk ditindak lanjuti.
“Laporan terus kami pelajari, dan kami terus pulbaket, kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Kasi Intel ramah.
Diketahui, Ketua BPD Darunu melaporkan ke Kejari Minut adalah kasus dugaan penyalah gunaan Dana ADD berupa proyek fisik dari Dana Desa Tahap II 2019, berupa:
– Pembangunan/Rehabilistasi Posyandu/Polindes dan Pagar Gedung 70M2, Pagar 81M,
– Vondasi 72, Rehab Polindes, sebesar Rp. 251.707.858, pelaksana PKPKD dan PPKD, Waktu Pelaksanaan Juli-November 2019.
“Waktu pekerjaan sudah selesai, kondisi bangunan seperti yang digambar, karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB,” tukas Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu.
Menurut pelapor, bangunan sudah selesai dibuat, ironinya RAB baru selesai di rancang Plt Hukum tua. Anggaran Perubahan, tapi tidak di tanda-tangan oleh saya selaku Ketua BPD. Laporan sudah saya antar di Kejaksaan Negeri Minut, dan saya meminta kejaksaan segera menindak lanjuti, harapan masyarakat Desa Darunu,” jelasnya.(Mesakh)