Manado, identitasnews.id – Menuntut pembayaran gajj Pala dijaman Walikota Vicky Lumentut, Aliansi Pala Manado lakukan aksi demo, dengan alasan telah diberhentikan dan diganti Ketua Lingkungan, menjadi dasar para pendemo.
Menyebut Walikota Manado Andrei Angouw sengaja tidak mau melakukan pembayaran gajj Pala yang telah tertata di APBD Manado.
Merasa ada putusan hukum di Pengadilan Aliansi Pala Manado mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tuntutan hukum mereka diterima hakim Pengadilan Negeri Manado.
“Kami minta Polda lakukan pemeriksaan pada Andrei Angouw yang mengabaikan putusan Pengadilan,” tegas Septy, mewakili pendemo.
Menanggapi hal tersebut, James Samahati SH, selaku Pengacara Pemkot menyampaikan laporan itu salah alamat dan sama sekali tidak berdasarkan kenyataan yang ada.
“Masyarakat bisa melihat langsung data tersebut via internet dan bisa akses webside Pengadilan soal gugatan itu. Intinya proses gugatan ini telah selesai dan telah dimenangkan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang. Jadi apa yang akan dibayarkan ke para mantan Pala ini?,”
tanya James.
Diceritakannya lagi, awalnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado (PN) gugatan mantan Pala yg tergabung dalam Aliansi Pala Manado dimana di dalamnya ada 176 penggugat dan 32 Penggugat Intervensi, yang mana dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 591/Pdt.G/2021/PN MND melawan Walikota Manado selaku tergugat I. Benar memang dalam amar putusannya tanggal 2 Agustus 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat termasuk membayar 5 bulan sisa gaji mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021. “Gugatan pertama memang mereka menang,” kata James.
Namun, karena sistem persidangan masih memberikan kesempatan melakukan perlawanan Pemkot Manado tidak putus asa. Selaku tergugat, Pemkot Manado melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang hasilnya dalam amar putusan PT Manado dalam perkara No. 145/PDT/2022/PT MND, ialah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan Banding tersebut. “Disini Pemkot Menang, putusan PN Manado dibatalkan alias ditolak,” ujar James.
Atas Putusan PT Manado, para Pala pun tidak tinggal diam dan tak menerima putusan itu hingga akhirnya mereka melakukan perlawanan Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam amar Putusan Kasasi perkara No. 95 K/PDT/2024 tanggal 21 Februari 2024, permohonan Kasasi dari para pemohon dalam hal ini para Pala ditolak majelis hakim alias kalah lagi,” tukasnya.
Dengan demikian James menyebut, pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Pala menang dalam perkara gugatan tentang gaji mereka selama 5 bulan yang telah digelapkan oleh Walikota adalah pemberitaan yang tidak benar. Sebab pada kenyataannya, dalam perkara tersebut justru dimenangkan Pemkot Manado, gugatan para mantan Pala yang dimotori lelaki bernama Septy itu adalah tuduhan yang tidak mendasar.
“Dimana gugatan Pala ditolak oleh pengadilan. Statemen saudara Septy tentang Andrei Angouw telah melakukan penggelapan gaji Pala adalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan pidana yg menyatakan walikota Manado telah melakukan penggelapan,” tutupnya. (*/achel)