Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulawesi Utara, Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey, SE menetapkan per 1 Januari 2025, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut menjadi Rp.3.775.425 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.869.811, bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubenur Sulut, Rabu, (11/12/2024).
Gubernur Olly melalui Asisten III Setdaprov Sulut, Dr Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans, Rachel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Prof Dr Ronny Maramis resmi mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP tersebut.
Asisten III Manumpil mengumumkan bahwa UMP Tahun 2025 dinaikkan 6,5 persen dari UMP 2024 yakni menjadi Rp.3.775.425, sementara untuk kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral yakni Pertambangan dan Energi ditetapkan Rp. 3.869.811 atau naik 2,5 persen dari UMP Tahun 2024.
Hal ini mengacu pada Permenaker nomor 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 685 tahun 2024.
Sebelumnya, untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.
Diketahui penetapan ini menggunakan formula penghitungan sendiri yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia :
1. DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.760
2. Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
3. Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.348
4. Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
7. Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.194
10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
11. Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
12. Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
13. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp 2.914.583
15. Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
16. Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
17. Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
18. Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
19. Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
20. Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
21. Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.615
22. Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.775
23. Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.069
24. Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
25. Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.533
26. Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.653
27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
28. Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
29. Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
30. Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
31. Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
32. Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.699
33. Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
34. Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.613.545
35. Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
36. Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
37. Papua Barat Daya dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
38. Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847.(*/kartini marintja)