TONDANO, identitasnews.id – Kepala Seksi Penetapan Kantor Samsat Tondano Herry Kalengkongan mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua dan empat untuk menyelesaikan kewajibannya hingga tanggal 31 Desember 2024 melalui gerai Samsat Tondano yang tersedia dan Kantor Samsat Tondano.
” Keringanan pembayaran pajak ranmor masih berlaku hingga 31 Desember 2024. Kami akan tetap melayani siapa saja yang akan menyelesaikan kewajibannya,” tutur Kalengkongan, Jumat (27/12/2024).
Dikatakan Kalengkongan, Samsat Tondano bersama gerai pajak ranmor di rekomendasi oleh kantor Samsat Tondano, tetap setia melayani para wajib pajak.
” Ingat keringanan pajak masih tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024. Karena itu manfaatkanlah kesempatan ini dengan baik,” terangnya.
Selain lewat kantor Samsat atau gerai yang disiapkan, wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan secara online, artinya wajib pajak tidak perlu membayar pajak ke kantor Samsat atau gerai yang disiapkan.
” Kan saat ini pelayanan sudah dibuka melalui pembayaran online. Silahkan kunjungi website kami dan bayarlah kewajiban anda,” paparnya.
Ditambahkan Kalengkongan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapat asli daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum baik jalan, jembatan maupun fasilitas lainnya. Dengan membayar pajak berarti kita turut serta membangun daerah ini. (rom)