Sangihe, identitasnews id – Sebanyak 11.098 penduduk dari total 110.995 jiwa di Kabupaten Kepulauan Sangihe belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Disdukcapilda) Sangihe.
“Dari total 141.745 penduduk yang masuk dalam data base Dukcapilda, terdata 110.995 Penduduk wajib KTP, dan baru 99.897 yang melakukan perekaman,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapilda Sangihe Henry Djarang.
Menurut djarang yang disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi pihaknya dan pemerintah kampung/kelurahan se-Sangihe guna proses cross check data. Faktor yang paling mempengaruhi angka penduduk yang belum terekam, yakni banyaknya jumlah masyarakat ber-KTP sangihe yang menetap di luar daerah.
“Rata-rata dari mereka, biasanya keluar untuk bekerja tidak tetap, sekolah/kuliah, dan beberapa alasan yang lain,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa inovasi dalam upaya ‘jemput bola’ melalui pembukaan counter pelayanan dalam pelaksanaan acara rakyat, semisal pameran pembangunan dimanado dan festival pesona Sangihe, sosialisasi masal lewat RRI dan media serupa.
“Bahkan usaha penyisiran data penduduk dengan turun ke kampung-kampung pada akhir desember 2018 hingga Januari 2019, terkait UU nomor 7 tahun 2012, tentang penggunaan KTP sebagai syarat pencoblosan Pilpres/ Pilkada/Pilcaleg. Namun yang paling kami genjot pada momentum natal dan tahun baru, ketika mereka kembali ke Sangihe,” ujarnya,
Ditambahkan, jika masalah yang dihadapi pihaknya, diluar persoal inisiasi pelaporan dari masyarakat, ialah Jaringan dan Blanko.
“Itu saja yang jadi kendala terbesar. Kalau jaringannya lemot, maka input data jadi terhambat. Kemudian jika blankonya habis, karna harus dropping dari Pusat, maka kami harus menunggu sampai blankonya tersedia,” tandas dia. (Gustaf)