Sangihe, identitasnews.id – Satuan reserse Narkoba yang dipimpin langsung kasat narkoba iptu Rudolof lumandung berhasil mengamankan 1200 botol miras berupa cap tikus atau 50 Dos dan satu mobil L 300 12 maret 2020
Kasat Res Narkoba Iptu Rudolof Lumandung, SH ketika di konfirmasi menjelaskan saat ini telah melakukan penyelidikan peredaran minuman alkohol jenis cap tikus dan pada pukul 04.00 wita tepatnya di Kelurahan Tapuang Kec. Tahuna Timur ditemukan Kendaraan L-300 DB 8912 H warna hitam yang dikemudikan oleh lelaki Frangki Harinda, umur 31 thn, TTL Bowongkulu 9-11-1987, agama Islam, pekerjaan sopir, WNI, Suku Sangihe, alamat Kampung Kalekube Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe membawa 50 Dus minuman cap tikus yg dikemas dalam botol aqua ukuran 620 ml.
Minuman jenis cap tikus tersebut pemiliknya adalah lelaki NIKSON MANINGGIR, umur 50 tahun, TTL Sawang Jauh 4 Juni 1969, agama Kristen protestan, pendidikan SMA, pekerjaan Swasta, WNI, alamat Kampung Mohongsawang Kecamatan Kendahe Kab. Kepl. Sangihe.
Menurut kasat Narkoba sesuai keterangan yang di himpun timnya mengaku pemilik minuman jenis cap tikus lelaki NIKSON MANINGGIR bahwa cap tikus tersebut dibeli di Manado kemudian dibawah ke Amurang dengan menggunakan mobil L 300 DB 8912 H pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 kemudian dinaikkan ke kapal Fery KMP Porodisa dan turun di pelabuhan Fery Pananaru pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 pukul 23.00 wita serta melanjutkan perjalanan dari Pananaru ke Tahuna dan sampai di Tahuna tepatnya di Kelurahan Taluang Kec. Tahuna Timur diperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepl. Sangihe dan selanjutnya minuman jenis cap tikus tersebut bersama kendaraan L300 DB 8912 H diamankan di Polres Kepl. Sangihe.
Sementara itu Kapollres Kepl. Sangihe AKBP TONY BUDHI SUSETYO, SIK, mengatakan minuman jenis cap tikus di Ruangan Satuan Reserse Narkoba bahwa Polres Kepl. Sangihe akan menindak tegas setiap pelaku yang memasukkan minuman keras ke kabupaten sangihe .(gustaf)