MANADO,identitasnews.id- Polemik tanah Padang Pasir dengan luas wilayah sekira 3.7 hektar diwilayah Kelurahan Pateten Kota Bitung yang dilaporkan oleh Bertje Wuisan CS bahwa surat tanah yang dimiliki Fien Sompotan diduga tidak sah, terus berbuntut panjang.
Meski sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Fien Sompotan (FS) No SPPP/Sidik/72/lll/2020/Dit.Reskrimum Polda Sulut dengan alasan kurang bukti hanya ditanggapi dingin oleh Kuasa waris 6 dotu Tanjung merah,Efraim Lengkong.
Lengkong menilai bahwa surat SP3 yang dikeluarkan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang ada dan banyak kejanggalan yang terjadi. Dirinya menilai saat dilaksanakan gelar perkara di Mabes Polri (12/2-2020) dirinya sudah mencium adanya aroma busuk untuk menyelesaikan perkara ini.
Buktinya, dalam undangan gelar jelas tertulis Dumas “Pemerasan dan Kriminalisasi” anehnya saat gelar yang dipertanyakan masaalah perdata dan sama sekali tidak menyinggung dengan apa yang dimaksud sesuai dengan Dumas. “Dari awal saya sudah melihat ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini,” tegas Lengkong.
Saat ditanya apa yang dimaksud bertentangan dengan fakta, Lengkong langsung membeberkan semua surat.dokumen yang disodorkan termasuk saksi-saksi dan keterangan pelapor serta saksi ahli menujukkan kalau tanah tersebut adalah sah milik mereka. Belum lagi ditambah dengan putusan dari PN Manado tentang praperadilan, keterangan ahli forensik Polri di Makassar (non indentik) menujukkan kalau bukti-bukti kepemilikan tanah yang dipegang oleh Fien Sompontan semuanya tidak benar dan dipalsukan. “Apalagi tersangkanya sudah dilakukan penahanan slama 56 hari karena terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Jadi, apanya yang kurang dan tidak terbukti. Saya menilai penyelesaikan laporan kami penuh dengan kongkalikong,” tegas Lengkong dengan nada tinggi.
Ditambahkannya, langkah yang diambil oleh Polda Sulut cq Direskrimum jelas sudah melanggar KUHP dan putusan MK No 21. “Masalah ini tidak hanya berhenti disini saja. Kita tetap akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran. Tapi, Kase lewat dulu ini virus Corona. Ngoni ley rupa nda mangarti ,” pungkas Efraim yang dikenal humoris.(tim)